Phone | WhatsApp : +6281336666903 Email : karuniapancakarya@gmail.com :
PakarSDM
SHARE :

News Update



News Update

Sosialisasi KEPMEN 257 tahun 2014 & KEPMEN 19 tahun 2022 Tentang Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional

KEPMEN No. 257 Tahun 2014 Tentang pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional dan KEPMEN No. 19 Tahun 2022 Tentang standar kompetensi kerja nasional Indonesia kader norma ketenagakerjaan.

Pembinaan Norma Ketenagakerjaan akan menumbuhkan kesadaran
adanya tanggung jawab bersama untuk mengendalikan risiko
ketenagakerjaan yang akan berpotensi mengurangi produktivitas
perusahaan dan mempengaruhi perekonomian nasional.
Pembinaan Norma Ketenagakerjaan ini dilakukan melalui peningkatan
kapasitas dan peran di bidang penerapan norma ketenagakerjaan bagi
personel-personel perusahaan yang memiliki tanggung jawab mengelola
sumber daya manusia di perusahaan, antara lain personel bagian
personalia, bagian produksi/operasi, bagian kepatuhan, melalui diklat
norma ketenagakerjaan

Siapa Saja yang wajib ikut serta

Adalah Perusahaan yang teridentifikasi tergolong rentan risiko
ketenagakerjaan antara lain adalah perusahaan yang:
1. menggunakan sistem kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT);
2. menggunakan outsourcing (penyerahan pekerjaan) termasuk sistem
produksi rantai suplai;
3. menjalin kemitraan dengan perusahaan lain;
4. menggunakan kontraktor dan sub kontraktor;
5. secara langsung atau tidak langsung melibatkan pekerja lebih dari 500
orang dalam proses produksi atau jasa;
6. mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), dan antar kerja antar daerah
(AKAD);
7. perusahaan pengerah tenaga kerja;
8. mengelola jasa keuangan;
9. melayani sarana transportasi publik;
10. melayani kesehatan publik;
11. termasuk dalam obyek vital nasional;
12. dalam 2 tahun terakhir terjadi lebih dari 2 kali kecelakaan kerja yang
berakibat fatal atau masuk dalam tingkat risiko tinggi dan sangat tinggi
dari hasil penilaian risiko lingkungan kerja;
13. dalam 2 (dua) tahun terakhir terjadi 3 (tiga) kali unjuk rasapekerja/buruh
atau pengaduan oleh pekerja/buruh ke unit pengawasan
ketenagakerjaan.

Tujuan

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui dan
memahami:
1. Memiliki pemahaman dan kemampuan untuk dapat membantu
pengusaha dalam melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan di
perusahaan.
2. Mengenal norma ketenagakerjaan, untuk membantu pengusaha
mengendalikan risiko ketenagakerjaan serta meningkatkan kepatuhan
perusahaan dalam penerapan norma ketenagakerjaan.

Manfaat Diklat KNK
1. Meningkatkan kemampuan perusahaan untuk mengelola SDM sesuai
dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
2. Mendukung program CSR – Private Compliance Initiatives (PCI) yang
dijalankan perusahaan.
3. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan GCG dan strategi
manajemen risiko perusahaan (Enterprise Risk Management = ERM)
4. Meningkatkan kinerja Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Keberadaan Kader Norma Ketenagakerjaan merupakan bagian dari
Peta Jalan (roadmap) untuk mendapatkan pengakuan negara sebagai
good corporate citizen.
5. Mendeteksi dini dan meminimalkan ketidakharmonisan yang
diakibatkan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
6. Mendapatkan monitoring dan arahan lanjutan pelatihan melalui forum
kader norma ketenagakerjaan tingkat provinsi maupun nasional.
7. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran
melalui forum KNK perihal ketenagakerjaan kepada Kemenaker RI.
8. Bimbingan dan Konsultasi dari Pengawas Ketenagakerjaan baik tingkat
Provinsi maupun Kementerian Ketenagakerjaan RI.